ZONA INTEGRITAS
PENGADILAN AGAMA PURBALINGGA
ZONA INTEGRITAS
PENGADILAN AGAMA PURBALINGGA
SISTEM INFORMASI PERLINDUNGAN HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA PURBALINGGA
{source}
<iframe width=”560″ height=”315″ src=”https://www.youtube.com/embed/Ia3hVfcJEcQ” title=”YouTube video player” frameborder=”0″ allow=”accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture” allowfullscreen></iframe>
{/source}
Negara Menjamin Kemerdekaan Warga Negara
Kewajiban Pengadilan (Hakim)
Berdasar Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, Pengadilan (Hakim) berkewajiban :
Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1669/DJA/HK.00/5/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian :
Cerai Talak :
Perceraian yang terjadi karena adanya permohonan cerai dari suami kepada istri. Jika Pengadilan mengabulkan permohonan cerai talak dari suami, maka sesuai pasal 149 Kompilasi Hukum Islam, seorang istri berhak mendapatkan :
Cerai Gugat :
Perceraian yang terjadi karena gugatan seorang istri kepada suaminya ke Pengadilan Agama. Jika Pengadilan Agama mengabulkan permohonan cerai dari seorang istri terhadap suaminya, maka seorang istri berhak mendapatkan :

Hak Anak Akibat Perceraian Kedua Orang Tua :

Tips agar Menghindari Perceraian :
Berkomitmen pada Hubungan
Saling Memberi Ruang
Saling Menghormati Orang pasti berubah seiring waktu.
Berkomunikasi Terbuka, Jujur, dan Teratur
Terbuka dalam Masalah Keuangan

Rahasia agar Rumah Tangga Awet :
Saling mendengarkan satu sama lain
Utarakan perasaan Anda
Mau berkompromi satu sama lain
Jangan menyalahkan satu sama lain
Luangkan waktu untuk diri sendiri
Belajar memaafkan dan melupakan
Bangun dan temukan goals Anda sendiri dalam berumah tangga

Contoh Template Gugatan Cerai Gugat :
1. Template Gugatan Cerai Gugat
2. Template Gugatan Cerai Gugat (E-Court)
ALAT BANTU TUNANETRA
(ABATARA)
Untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, saat ini Pengadilan Agama Purbalingga Kelas IA terus melakukan inovasi dan perbaikan. Inovasi dan perbaikan tersebut termasuk sarana bagi penyandang disabilitas seperti yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Cacat.
Salah satu sarana disabilitas yang menjadi suatu inovasi pada Pengadilan Agama Purbalingga Kelas IA adalah “ABATARA”, merupakan singkatan dari Alat Bantu Tunanetra. ABATARA berupa Buku Braille dan audiobook yang berisi mengenai informasi persyaratan pendaftaran perkara perceraian di Pengadilan Agama Purbalingga Kelas IA, serta perkara dispensasi kawin ramah tunanetra. Layanan Audiobook sendiri dapat diakses melalui scan barcode yang tertera pada gambar di bawah.
Inovasi bagi penyandang tunanetra yang dilakukan di Pengadilan Agama Purbalingga Kelas IA ini, diharapkan mempermudah penyandang disabilitas, khususnya penyandang tunanetra dalam mencari informasi persyaratan pendaftaran perkara di Pengadilan Agama Purbalingga Kelas IA.
1. Pelayanan Perceraian Bagi Penyandang Disabilitas Tuna Netra
Pengadilan Agama Purbalingga sebagai penyelenggara pelayanan publik, selalu berupaya untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat termasuk penyandang disabilitas yaitu dengan mengakomodir kebutuhan, salah satunya akses informasi sehingga penyandang disabilitas terhindar dari hambatan dan diskriminasi ketika menerima pelayanan publik. Pengadilan Agama Purbalingga telah menyediakan Buku Pelayanan Perceraian dalam huruf braille di ruang PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), serta versi buku audio dan versi buku digital dalam bentuk QR Code yang bisa diakses tidak hanya dari penyandang disabilitas tuna netra.

Versi Buku Audio klik di sini
Versi Buku Digital klik di sini
2. BUKU PELAYANAN DISPENSASI KAWIN
Dispensasi kawin merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga orang tua bagi anak yang belum cukup umurnya tersebut bisa mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama melalui proses persidangan terlebih dahulu. Pengadilan Agama Purbalingga dengan salah satu inovasi terbarunya yaitu berupa buku Braille dispensasi kawin diharapkan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sehingga memudahkan para disabilitas khususnya tunanetra menyelesaikan perkaranya di Pengadilan Agama Purbalingga.

Versi Buku Audio Klik Disini

Layanan Akta Akta Cerai Via POS

Inovasi Layanan Akta Cerai melalui POS adalah Pengambilan Akta Cerai yang dilakukan oleh para pihak melalui Pos, Pengadilan Agama Purbalingga bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk membantu pencari keadilan dalam pengambilan akta cerai, terutama bagi mereka yang berdomisili di Kabupaten Purbalingga;
Hadirnya inovasi ini adalah untuk mengatasi kesulitan dalam Pengambilan akta cerai bagi pihak berperkara yang berdomisili di Kabupaten Purbalingga karena jauhnya jarak dan biaya yang tidak sedikit, selain itu para pihak sering kali tidak mengetahui kapan akta cerai dapat diambil walaupun telah diberikan penjelasan oleh meja informasi;
Setelah perkara diputus, para pihak kemudian mengambil sisa panjar perkara di meja kasir;
Selanjutnya para pihak diberikan pilihan dalam pengambilan dan pengiriman akta cerai yaitu apakah diambil sendiri, atau dikirim melalui POS;
Apabila pihak yang berperkara ingin Akta cerai dikirim melalui POS, maka yang bersangkutan mengisi formulir kesediaan pengambilan dan pengiriman akta cerai yang ditandatangani oleh petugas POS dan pihak yang berperkara, kemudian yang bersangkutan membayar biaya pengiriman POS dan PNBP serta salinan putusan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pengadilan;
Setelah putusan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap, kemudian akta cerai akan diambil oleh Petugas POS, dan akan dikirimkan kepada pihak yang berperkara sesuai alamat yang disepakati;
Dengan adanya inovasi ini, para pihak yang berperkara terutama yang berdomisili di luar kota Purbalingga, akan sangat terbantu tanpa menghabiskan waktu dan tenaga yang banyak untuk mengambil akta cerai;
Setelah perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan.
| 2. | Tahapan Persidangan: | |
| a. | Upaya perdamaian | |
| b. | Pembacaan permohonan atau gugatan | |
| c. | Jawaban Termohon atau Tergugat | |
| d. | Replik Pemohon atau Penggugat | |
| e. | Duplik Termohon atau Tergugat | |
| f. | Pembuktian (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat) | |
| g. | Kesimpulan (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat) | |
| h. | Musyawarah Majelis | |
| i. | Pembacaan Putusan/Penetapan | |
| 3. | Setelah perkara diputus, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (verset, banding, dan peninjauan kembali) selambat-lambatnya 14 hari sejak perkara diputus atau diberitahukan. | |
| 4. | Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara permohonan talak, Pengadilan Agama: | |
| a. | Menetapkan hari sidang ikrar talak. | |
| b. | Memanggil Pemohon dan Termohon untuk menghadiri sidang ikrar talak. | |
| c. | Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan berdasarkan alasan hukum yang sama. | |
| 5. | Setelah pelaksanaan sidang ikrar talak, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai. | |
| 6. | Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara cerai gugat, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai. | |
| 7. | Untuk perkara lainnya, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka para pihak yang berperkara dapat meminta salinan putusan. | |
| 8. | Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut. | |
Pengaduan Layanan Publik