Category: Layanan Publik

  • ZI Reform

    ZI Reform

    {module [148]}

     

    REFORM

     

     

  • ZI Pemenuhan

    ZI Pemenuhan

    {module [148]}

     

     PEMENUHAN

     

     

     

  • SI JANNAH ADN

    SISTEM INFORMASI PERLINDUNGAN HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA PURBALINGGA

     {source}
    <iframe width=”560″ height=”315″ src=”https://www.youtube.com/embed/Ia3hVfcJEcQ” title=”YouTube video player” frameborder=”0″ allow=”accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture” allowfullscreen></iframe>
    {/source}

    Negara Menjamin Kemerdekaan Warga Negara

    • Untuk kaum perempuan tidak perlu takut atau ragu untuk menuntut hal-hal yang menjadi haknya.
    • Negara menjamin kemerdekaan setiap oang untuk menyuarakan aspirasi dan memperjuangkan hak-hak hukumnya berdasarkan prinsip persamaan di muka hukum.
    • Pengadilan akan mengupayakan protokol keamanan yang layak guna memastikan perempuan dapat menyampaikan pendapatnya di muka sidang pengadilan.
    • Perempuan dan anak termasuk dalam kelompok rentan yang memerlukan perlindungan dari negara. Perempuan dan anak adalah pihak yang sering merasakan dampak negatif dari perceraian. Karena itu, Pengadilan berkewajiban menyediakan informasi yang diperlukan bagi perempuan yang akan mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama.
    • Dengan demikian, perempuan yang akan mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama berhak mendapat informasi yang diperlukan bagi perempuan yang akan mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Purbalingga.
    • Dengan demikian, Perempuan yang akan mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama berhak mendapat informasi yang cukup mengenai hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian melalui sarana yang disediakan pengadilan agama seperti flyer/brosur, website resmi, tv media, dan spanduk.
    • Dalam perkara perceraian, perempuan dan anak memiliki hak-hak yang diatur dalam perundang-undangan
    • Untuk mendukung terwujudnya jaminan perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian, maka perempuan yang mengajukan gugatan diharapkan menjadi pihak yang aktif bertanya untuk memastikan kelengkapan data/informasi yang diperlukan dalam penyusunan gugatan.

     

    Kewajiban Pengadilan (Hakim)

    Berdasar Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, Pengadilan (Hakim) berkewajiban :

    1. Mengadili perkara perempuab berhadapan dengan hukum sesuai dengan asas non diskriminasi, persamaan di muka hukum, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
    2. Mengidentifikasi situasi perlakuan yang tidak setara sehingga mengakibatkan diskriminasi.
    3. Menjamin hak perempuan terhadap akses yang setara dalam memperoleh keadilan.
    4. Mempertimbangkan kesetaraan gender dalam putusan.
    5. Mencegah segala perkataan, sikap, dan perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat perempuan yang berhadapan dengan hukum.
    6. Memfasilitasi perempuan berhadapan dengan hukum yang mengalami hambatan fisik dan/atau psikis.

     

    Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

    Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1669/DJA/HK.00/5/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian :

     

    Cerai Talak :

    Perceraian yang terjadi karena adanya permohonan cerai dari suami kepada istri. Jika Pengadilan mengabulkan permohonan cerai talak dari suami, maka sesuai pasal 149 Kompilasi Hukum Islam, seorang istri berhak mendapatkan :

    1. Mut’ah yang layak bekas suaminya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut Qabla al dukhul;
    2. Nafkah, maskan, dan kiswah kepada bekas istri selama dalam idaah, kecuali bekas istri telah dijatuhi thalak bain atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil;
    3. Pelunasan mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla al dukhul;
    4. Biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum berumur 21 tahun ;
    5. Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah;
    6. Perempuan berhak atas Harta bersama , dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam;
    7. Perempuan berhak untuk mendapatkan pula hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun;

    Cerai Gugat :

    Perceraian yang terjadi karena gugatan seorang istri kepada suaminya ke Pengadilan Agama. Jika Pengadilan  Agama mengabulkan permohonan cerai dari seorang istri terhadap suaminya, maka seorang istri berhak mendapatkan :

    1. Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah;
    2. Perempuan berhak atas Harta Bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam;
    3. Perempuan berhak untuk mendapatkan hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun.

     

    Hak Anak Akibat Perceraian Kedua Orang Tua :

    1. Setiap anak berhak mendapat pemeliharaan, pendidikan, kesehatan, rumah, dan lingkungan tempat tinggal yang baik lahir dan batin termasuk mendapatkan curahan kasih sayang.
    2. Semua biaya kehidupan anak menjadi tanggung jawab ayah dan ibunya.
    3. Hak untuk bertemu ayah dan ibunya bagi setiap anak pasca perceraian ayah dan ibunya.

     

    Tips agar Menghindari Perceraian :

     smileBerkomitmen pada Hubungan

    smileSaling Memberi Ruang

    smileSaling Menghormati Orang pasti berubah seiring waktu. 

    smileBerkomunikasi Terbuka, Jujur, dan Teratur

    smileTerbuka dalam Masalah Keuangan

     

     

     

    Rahasia agar Rumah Tangga Awet :

    laughingSaling mendengarkan satu sama lain 

    laughingUtarakan perasaan Anda

    laughingMau berkompromi satu sama lain

    laughingJangan menyalahkan satu sama lain

    laughingLuangkan waktu untuk diri sendiri

    laughingBelajar memaafkan dan melupakan

    laughingBangun dan temukan goals Anda sendiri dalam berumah tangga

     

     Premium Vector Contract papers or documents

    Contoh Template Gugatan Cerai Gugat :

    1. Template Gugatan Cerai Gugat

    2. Template Gugatan Cerai Gugat (E-Court)

     

     

     

  • Pelayanan Perceraian Bagi Penyandang Disabilitas Tuna Netra

    ALAT BANTU TUNANETRA

    (ABATARA) 

    Untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, saat ini Pengadilan Agama Purbalingga Kelas IA terus melakukan inovasi dan perbaikan. Inovasi dan perbaikan tersebut termasuk sarana bagi penyandang disabilitas seperti yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Cacat.

    Salah satu sarana disabilitas yang menjadi suatu inovasi pada Pengadilan Agama Purbalingga Kelas IA adalah “ABATARA”, merupakan singkatan dari Alat Bantu Tunanetra. ABATARA berupa Buku Braille dan audiobook yang berisi mengenai informasi persyaratan pendaftaran perkara perceraian di Pengadilan Agama Purbalingga Kelas IA, serta perkara dispensasi kawin ramah tunanetra. Layanan Audiobook sendiri dapat diakses melalui scan barcode yang tertera pada gambar di bawah.

    Inovasi bagi penyandang tunanetra yang dilakukan di Pengadilan Agama Purbalingga Kelas IA ini, diharapkan mempermudah penyandang disabilitas, khususnya penyandang tunanetra dalam mencari informasi persyaratan pendaftaran perkara di Pengadilan Agama Purbalingga Kelas IA.

     

    1. Pelayanan Perceraian Bagi Penyandang Disabilitas Tuna Netra

    Pengadilan Agama Purbalingga sebagai penyelenggara pelayanan publik, selalu berupaya untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat termasuk penyandang disabilitas yaitu dengan mengakomodir kebutuhan, salah satunya akses informasi sehingga penyandang disabilitas terhindar dari hambatan dan diskriminasi ketika menerima pelayanan publik. Pengadilan Agama Purbalingga telah menyediakan Buku Pelayanan Perceraian dalam huruf braille di ruang PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), serta versi buku audio dan versi buku digital dalam bentuk QR Code yang bisa diakses tidak hanya dari penyandang disabilitas tuna netra.

    Versi Buku Audio klik di sini

    Versi Buku Digital klik di sini

     2. BUKU PELAYANAN DISPENSASI KAWIN

     

    Dispensasi kawin merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga orang tua bagi anak yang belum cukup umurnya tersebut bisa mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama melalui proses persidangan terlebih dahulu. Pengadilan Agama Purbalingga dengan salah satu inovasi terbarunya yaitu berupa buku Braille dispensasi kawin diharapkan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sehingga memudahkan para disabilitas khususnya tunanetra menyelesaikan perkaranya di Pengadilan Agama Purbalingga.

    24 011

    Versi Buku Audio Klik Disini

     

  • Layanan Akta Akta Cerai Via POS

    Layanan Akta Akta Cerai Via POS

    Layanan Akta Akta Cerai Via POS

    Inovasi Layanan Akta Cerai melalui POS adalah Pengambilan Akta Cerai yang dilakukan oleh para pihak melalui Pos, Pengadilan Agama Purbalingga bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk membantu pencari keadilan dalam pengambilan akta cerai, terutama bagi mereka yang berdomisili di Kabupaten Purbalingga;

    Hadirnya inovasi ini adalah untuk mengatasi kesulitan dalam Pengambilan akta cerai bagi pihak berperkara yang berdomisili di Kabupaten Purbalingga karena jauhnya jarak dan biaya yang tidak sedikit, selain itu para pihak sering kali tidak mengetahui kapan akta cerai dapat diambil walaupun telah diberikan penjelasan oleh meja informasi;

    Setelah perkara diputus, para pihak kemudian mengambil sisa panjar perkara di meja kasir;

    Selanjutnya para pihak diberikan pilihan dalam pengambilan dan pengiriman akta cerai yaitu apakah diambil sendiri, atau dikirim melalui POS;

    Apabila pihak yang berperkara ingin Akta cerai dikirim melalui POS, maka yang bersangkutan mengisi formulir kesediaan pengambilan dan pengiriman akta cerai yang ditandatangani oleh petugas POS dan pihak yang berperkara, kemudian yang bersangkutan membayar biaya pengiriman POS dan PNBP serta salinan putusan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pengadilan;

    Setelah putusan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap, kemudian akta cerai akan diambil oleh Petugas POS, dan akan dikirimkan kepada pihak yang berperkara sesuai alamat yang disepakati;

    Dengan adanya inovasi ini, para pihak yang berperkara terutama yang berdomisili di luar kota Purbalingga, akan sangat terbantu tanpa menghabiskan waktu dan tenaga yang banyak untuk mengambil akta cerai;

  • Area Zona Integritas

    ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA PURBALINGGA

    • AREA. I (Manajemen Perubahan)
    • 1. Pembentukan Tim Kerja Zona Integritas Pengadilan Agama Purbalingga
    • 2. Dokumen Rencana Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK
    • 3. Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK
    • 4. Perubahan pola Pikir & Budaya Kerja
    • AREA. II (Penataan dan Tata LAksana)
    • 1. Standar Operasional Prosedur
    • 2. e-Office
    • 3. Keterbukaan Informasi Publik
    • AREA. III (Penataan Sistem Manajemen SDM)
    • 1. Perencanaan Kebutuhan Pegawai
    • 2. Pola Mutasi dan Promosi
    • 3. Pengembangan Pegawai Berbasis Kopetensi
    • 4. Penetapan Kinerja Individu
    • 5. Penegakan Aturan Disiplin
    • 6. Sistem Informasi Kepegawaian
    • AREA. IV (Penguatan Akuntabilitas)
    • 1. Undangan, Notulen Rapat, Daftar Hadir, Foto dan Penyusunan Perencanaan
    • 2. Dokumen Pemantauan Pencapaian Kinerja Bulanan
    • 3. Dokumen Rensa, RKT dan PK
    • 4. Dokumen Turunan PK yang mendukung Peningkatan Pelayanan Publik
    • 5. Dokumen IKU dan Pendukung Peningkatan Pelayanan Publik
    • 6. LKJIP
    • 7. Program Kerja
    • 8. Laporan Tahunan
    • AREA. V (Penguatan Pengawasan)
    • 1. Pengendalian Gratifikasi
    • 2. Penerapan SPIP
    • 3. Pengadulan Masyarakat
    • 4. Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat
    • 5. Monev Penanganan Pengaduan
    • 6. Whistle Blowing
    • 7. Benturan Kepentingan
    • AREA. VI (Penguatan Pelayanan Publik)
    • 1. Kebijakan Standar Pelayanan
    • 2. Maklumat Standar Pelayanan
    • 3. SOP Pelaksanaan Standar Pelayanan
    • 4. Review dan Perbaikan SOP Standar Pelayanan
    • 5. Sosialisasi / Pelatihan Budaya Pelayanan Prima
    • 6. Informasi Tentang Pelayanan Mudah Diakses Oleh Berbagai Media
    • 7. Terdapat Sistem Punisment / Reward
    • 8. Sarana Layanan Terpadu / Terintegrasi
    • 9. Informasi Pelayanan
    • 10. Media Pengaduan Pelayanan
    • 11. Pengelola Pengaduan Pelayanan
    • 12. Tindaklanjut Pengaduan Pelayanan
    • 13. Evaluasi Atas Penanganan Keluhan
    • 14. IKM Terhadap Pelayanan
    • 15. Publikasi Hasil Surver IKM
    • 16. Tindak Lanjut Atas Hasil IKM
    • 17. Rencana Penerapan Teknologi Informasi Pelayanan Publik
    • 18. Telah Dilakukan Secara Terus-menerus
     
     
  • Prosedur Persidangan

    Setelah perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan.

    2. Tahapan Persidangan:
      a. Upaya perdamaian
    b. Pembacaan permohonan atau gugatan
    c. Jawaban Termohon atau Tergugat
    d. Replik Pemohon atau Penggugat
    e. Duplik Termohon atau Tergugat
    f. Pembuktian (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)
    g. Kesimpulan (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)
    h. Musyawarah Majelis
    i. Pembacaan Putusan/Penetapan
    3. Setelah perkara diputus, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (verset, banding, dan peninjauan kembali) selambat-lambatnya 14 hari sejak perkara diputus atau diberitahukan.
    4. Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara permohonan talak, Pengadilan Agama:
      a. Menetapkan hari sidang ikrar talak.
    b. Memanggil Pemohon dan Termohon untuk menghadiri sidang ikrar talak.
    c. Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan berdasarkan alasan hukum yang sama.
    5. Setelah pelaksanaan sidang ikrar talak, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.
    6. Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara cerai gugat, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.
    7. Untuk perkara lainnya, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka para pihak yang berperkara dapat meminta salinan putusan.
    8. Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut.
  • Pengaduan Layanan Publik

    Pengaduan Layanan Publik