Category: Reformasi Birokrasi

  • 8 Area Perubahan

    8 Area Perubahan

    DELAPAN AREA PERUBAHAN REFORMASI BIROKRASI

     

    lingkaran 8 perubahan

      1. Manajemen Perubahan

        Mengubah sistem, pola pikir dan budaya kerja menjadi lebih baik yang sesuai dengan tujuan dan sasaran Reformasi Birokrasi

      2. Penataan Peraturan Perundang-Undangan

        Meningkatkan efektivitas pengelolaan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan/diterbitkan Mahkamah Agung RI

      3. Penataan dan Penguatan Organisasi

        Meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan secara proporsional sesuai dengan kebutuhan, sehingga organisasi menjadi tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing)

      4. Penataan Tata Laksana

        Meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja

      5. Penataan Sumber Daya Manusia

        Meningkatkan profesionalisme SDM aparatur di Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang didukung oleh sistem rekrutmen dan promosi aparatur berbasis kompetensi, transparan serta memperoleh gaji dan bentuk jaminan kesejahteraan yang sepadan

      6. Penguatan Akuntabilitas Kinerja

        Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas kinerja birokrasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan

      7. Penguatan Pengawasan

        Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN seperti tertulis pada undang-undang nomor 28 tahun 1999

      8. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

        Memberikan pelayanan yang lebih cepat, lebih murah, lebih mudah, dan lebih berkualitas