Category: Tabs

  • Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

    Tata Cara Pen­gad­uan diatur dalam Per­at­u­ran Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016

    Ten­tang

    PEDO­MAN PENANGANAN PEN­GAD­UAN (WHISTLE­BLOW­ING SYS­TEMDI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADI­LAN YANGBERADA DIBAWAHNYA.

    Pen­gad­uan dapat dis­am­paikan melalui:
    a. aplikasi SIWAS MA-​RI pada situs Mahkamah Agung;
    b. layanan pesan singkat/​SMS;
    c. surat elek­tronik (e-​mail);
    d. fak­sim­ile;
    e. tele­pon;
    f. meja Pen­gad­uan;
    g. surat; dan/​atau
    h. kotak Pengaduan

    Dalam hal Pen­gad­uan dia­jukan secara lisan;
    a. Pela­por datang meng­hadap sendiri ke meja Pen­gad­uan, den­gan menun­jukkan inden­ti­tas diri.
    b. petu­gas meja Pen­gad­uan mema­sukkan lapo­ran Pen­gad­uan ke dalam aplikasi SIWAS MA-​RI
    c. petu­gas meja Pen­gad­uan mem­berikan nomor reg­is­ter Pen­gad­uan kepada Pela­por guna mem­o­n­i­tor tin­dak lan­jut penan­ganan Pengaduan.

    Dalam hal Pen­gad­uan dilakukan secara ter­tulis, memuat:
    a. iden­ti­tas Pela­por;
    b. iden­ti­tas Ter­la­por jelas;
    c. per­bu­atan yang diduga dilang­gar harus dilengkapi den­gan waktu dan tem­pat keja­dian, alasan penyam­pa­ian Pen­gad­uan, bagaimana pelang­garan itu ter­jadi mis­al­nya, apa­bila per­bu­atan yang diadukan berkai­tan den­gan pemerik­saan suatu perkara, Pen­gad­uan harus dilengkapi den­gan nomor
    perkara;
    d. meny­er­takan bukti atau keteran­gan yang dapat men­dukung Pen­gad­uan yang dis­am­paikan mis­al­nya, bukti atau keteran­gan ini ter­ma­suk nama, ala­mat dan nomor kon­tak pihak lain yang dapat dim­intai keteran­gan lebih lan­jut untuk mem­perkuat Pen­gad­uan Pela­por; dan
    e. petu­gas Meja Pen­gad­uan mema­sukkan lapo­ran Pen­gad­uan ter­tulis ke dalam aplikasi SIWASMA-​RI den­gan melam­pirkan doku­men Pen­gad­uan. Doku­men asli Pen­gad­uan diar­sip­kan pada Pen­gadi­lan yang bersangku­tan dan dapat dikirim ke Badan Pen­gawasan apa­bila diperlukan.

    Dalam hal Pen­gad­uan dilakukan secara elek­tronik,
    memuat:
    a. iden­ti­tas Pela­por;
    b. iden­ti­tas Ter­la­por jelas;
    c. dugaan per­bu­atan yang dilang­gar jelas, mis­al­nya per­bu­atan yang diadukan berkai­tan den­gan pemerik­saan suatu perkara maka Pen­gad­uan harus dilengkapi den­gan nomor perkara;
    d. meny­er­takan bukti atau keteran­gan yang dapat men­dukung Pen­gad­uan yang dis­am­paikan. Mis­al­nya bukti atau keteran­gan ter­ma­suk nama jelas, ala­mat dan nomor kon­tak pihak lain yang dapat dim­intai keteran­gan lebih lan­jut untuk mem­perkuat Pen­gad­uan Pela­por.
    e. meskipun Pela­por tidak men­can­tumkan iden­ti­tas­nya secara lengkap, namun apa­bila infor­masi Pen­gad­uan logis dan memadai, Pen­gad­uan dapat ditindaklanjuti.

    Hak-​hak Pelapor

    1. men­da­p­atkan per­lin­dun­gan ker­a­hasi­aan identitasnya;
    2. men­da­p­atkan kesem­patan untuk dapat mem­berikan keteran­gan secara bebas tanpa pak­saan dari pihak manapun;
    3. men­da­p­atkan infor­masi men­ge­nai taha­pan laporan/​Pengaduan yang didaftarkannya;
    4. men­da­p­atkan per­lakuan yang sama dan setara den­gan Ter­la­por dalam pemeriksaan;
    5. men­ga­jukan bukti untuk mem­perkuat Pen­gad­u­an­nya; dan
    6. men­da­p­atkan Berita Acara Pemerik­saan (BAP) dirinya.

    Hak-​hak Terlapor

    1. mem­buk­tikan bahwa ia tidak bersalah den­gan men­ga­jukan Saksi dan alat bukti lain;
    2. men­da­p­atkan kesem­patan untuk dapat mem­berikan keteran­gan secara bebas tanpa pak­saan dari pihak manapun;
    3. men­da­p­atkan per­lakuan yang sama dan setara den­gan Pela­por dalam pemeriksaan;
    4. mem­inta Berita Acara Pemerik­saan (BAP) dirinya; dan

    men­da­p­atkan surat keteran­gan yang meny­atakan bahwa Pen­gad­uan atas dirinya tidak terbukti.

    Selengkap­nya Unduh :

    Per­at­u­ran Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Ten­tang 

    PEDO­MAN PENAN­GANAN PEN­GAD­UAN (WHISTLE­BLOW­ING SYS­TEMDI MAHKAMAHAGUNG DAN BADAN PERADI­LAN YANG BERADA DIBAWAHNYA.

  • Tab 3

    Tab 3

    Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

    pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

    [button color href=”url”]Selengkapnya[/button]

  • Tab 2

    Tab 2

    Tata Cara Permohonan Informasi

    typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

    [button color href=”cara-memperoleh-informasi”]Selengkapnya[/button]

  • Tab 1

    Tab 1

    Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

    posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

     

    [button color href=”https://pa-purbalingga.go.id/v4/kepaniteraan/pos-bantuan-hukum”>”]Selengkapnya[/button]

  • Cara Memperoleh Informasi

    Tata Cara Memperoleh Pelayanan Informasi

    Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut

    a. Prosedur Biasa; dan
    b. Prosedur Khusus.

    a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
    b. Informasi yang diminta bervolume besar;
    c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau
    d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.

    a. Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
    b. Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (misal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
    c. Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
    d. Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.

    A. Prosedur Biasa

    Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa yaitu Pemohon Informasi datang langsung memohon infomasi baik secara lisan maupun tertulis di Meja Informasi Pengadilan Tinggi Agama Jambi.

    • Prosedur Pelayanan Biasa  dan Jangka waktu Penyelesaian Pelayanan sebagaimana gambar berikut: Prosedur Permohonan Informasi Biasa
    1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan  dan memberikan salinannya kepada Pemohon (format Formulir Pemohonan  Model A dalam Lampiran III ).
    2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampiran IV ).
    3. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait, apabila informasi yang  diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID.
    4. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada PPID apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi.
    5. PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan.
    6. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi, dalam hal permohonan ditolak (untuk menolak permohonan: format Pemberitahuan Tertulis Surat Keputusan PPID dalam Lampiran V ).
    7. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID  meminta Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait untuk mencari dan memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk  mengandakan informasi yang diminta dan menuliskannya dalam  Pemberitahuan Tertulis PPID Model B dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga) hari kerja serta menyerahkannya kembali kepada PPID untuk ditandatangani, dalam hal permohonan diterima (untuk memberikan ijin: format Pemberitahuan Tertulis PPID dalam Lampiran VI ).
    8. Petugas Informasi menyampaikan Pemberitahuan Tertulis sebagaimana dimaksud butir 6 atau butir 7 kepada Pemohon Informasi selambat-lambatnya  dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.
    9. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.
    10. Dalam hal Pemohon memutuskan untuk memperoleh fotokopi informasi tersebut, Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi memberikan tanda terima (Format Tanda Terima Biaya Penggandaan Informasi dalam Lampiran VII ).
    11. Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi tersebut ke email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya.
    12. Petugas Informasi menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi.
    13. Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud butir 12  selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar.
    14. Untuk pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja.
    15. Setelah memberikan fotokopi informasi, Petugas Informasi meminta Pemohon menandatangani kolom penerimaan informasi dalam Register Permohonan.

     
    B. Prosedur Khusus

     Prosedur Pelayanan Khusus dan Jangka waktu Penyelesaian Pelayanan sebagaimana gambar berikut:

    1. Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan (format Formulir Pemohonan Model B dalam Lampiran VIII ).

    2.   Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan  dalam Lampiran IV ).

    3.   Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya.

    4.   Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon (format Formulir Pemohonan Model B dalam Lampiran VIII ).

    5.   Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada Pemohon dalam Prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk Prosedur Biasa dalam butir 10 sampai dengan butir 15.

    6.   Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk  menggandakan atau tidak informasi tersebut.