Menjembatani Nalar Hukum: Kesepahaman Hakim dan Lawyer Dalam Perkara Kewarisan Islam 18/11

Menjembatani Nalar Hukum: Kesepahaman Hakim

dan Lawyer Dalam Perkara Kewarisan Islam 18/11

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi (Hakim PTA Banjarmasin)

Dalam praktik peradilan agama, perkara kewarisan Islam sering kali menjadi ladang ujian bagi baik hakim maupun para lawyer. Di satu sisi, para pengacara merasa telah menyusun gugatan dengan benar dan lengkap sesuai logika hukum perdata; namun di sisi lain, hakim justru menilai gugatan tersebut tidak memenuhi formalitas hukum acara. Hasilnya? Gugatan dinyatakan niet ontvankelijke verklaard—tidak dapat diterima.

selengkapnya: klik disini

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *