Category: Artikel

{loadmodule mod_articles_categories,Articles Categories}

  • Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Mediasi (07/01)

    Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Mediasi

    (Studi Kasus Di PA Purbalingga) 07/01

    Pengadilan Agama Purbalingga terbentuk untuk memfasilitasi masyarakat yang ada di Kabupaten Purbalingga dalam menyelesaikan sengketa atau perkara. Pengadilan Agama Purbalingga adalah instansi peradilan tingkat pertama yang mempunyai kewewenangan memeriksa perkara, mengadili perkara, dan memutus sengketa perdata tertentu di kalangan umat muslim, seperti perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah. Pengadilan Agama Purbalingga adalah satuan kerja dari pelaku kekuasaan kehakiman di negara Indonesia dan berada di bawah lingkungan Mahkamah Agung.

    selengkapnya: Klik Disini

  • Hakim Sebagai Penegak Etika Profesi Hukum 17/12

    Hakim Sebagai Penegak Etika Profesi Hukum

    Suatu Kajian Tentang Kegalauan dan Kecemasan di Balik Kewibawaan Toga Seorang Hakim 17/12

    Penegakan hukum di Indonesia masih mendapati permasalahan yang menjauhkan hukum dari tujuan utamanya untuk memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Terdapat hubungan independensi dan integritas kehakiman dengan penegakan etika profesi hukum, serta faktor yang dapat mempengaruhi independensi dan integritas kehakiman dalam proses pengadilan. Kendala yang dihadapi hakim dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dapat dibedakan menjadi kendala internal dan kendala eksternal.

    selengkapnya: klik disini

     

  • Menjembatani Nalar Hukum: Kesepahaman Hakim dan Lawyer Dalam Perkara Kewarisan Islam 18/11

    Menjembatani Nalar Hukum: Kesepahaman Hakim

    dan Lawyer Dalam Perkara Kewarisan Islam 18/11

    Oleh: H. Asmu’i Syarkowi (Hakim PTA Banjarmasin)

    Dalam praktik peradilan agama, perkara kewarisan Islam sering kali menjadi ladang ujian bagi baik hakim maupun para lawyer. Di satu sisi, para pengacara merasa telah menyusun gugatan dengan benar dan lengkap sesuai logika hukum perdata; namun di sisi lain, hakim justru menilai gugatan tersebut tidak memenuhi formalitas hukum acara. Hasilnya? Gugatan dinyatakan niet ontvankelijke verklaard—tidak dapat diterima.

    selengkapnya: klik disini

  • Eksistensi Hukum Islam di Indonesia

    Eksistensi Hukum Islam di Indonesia

    M. Khusnul Khuluq
    Hakim PA Sungai Penuh, Jambi

    Pendahuluan

    Indonesia adalah negara hukum. Hal ini disebutkan secara jelas dalam pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang menyebutkan bahwa, “Negara Indonesia adalah negara Hukum.” Negara hukum selalu dimaknai dengan adanya norma tertulis yang menjadi landasan bersama. Konsepsi negara hukum meniscayakan hukum tertulis sebagai panglimanya.

    Tentang hukum Islam, jika ditilik dari sejarahnya, eksistensi hukum Islam di Indonesia mulai sejak masuknya Islam di nusantara. Paling tidak ada tiga teori tentang ini. Teori Gujarat (India), teori Makkah (Arab) dan teori Persia. Ketiganya terjadi jauh di masa pra kemerdekaan. Sejak masuknya Islam itu, nilainilai hukum Islam telah menjadi norma yang dianut oleh masyarakat nusantara.


    Selengkapnya KLIK DISINI

  • SUDUT PANDANG PENGADILAN TERHADAP HAK ASUH ANAK

    SUDUT PANDANG PENGADILAN TERHADAP HAK ASUH ANAK

    Oleh : Hj. Rukijah Madjid, S.Ag., M.H. (Hakim PA Manado)

    Dalam suatu perkawinan semua orang menghendaki kehidupan rumah tangga yang bahagia, kekal, dan sejahtera, sesuai dengan tujuan dari perkawinan yang terdapat dalam UU No.1 tahun 1974. Akan tetapi, tidak semua orang dapat membentuk suatu keluarga yang dicita-citakan tersebut, dikarenakan kehidupan berumah tangga tidak lepas dari gejolak gejolak yang ada, jika gejolak tersebut tidak dapat dihindarkan maka terjadi sebuah pemutusan tali pernikahan atau biasa yang disebut dengan perceraian., baik cerai mati, cerai talaq, maupun cerai atas putusan hakim.

    selengkapnya:

    klik disini

  • MENUJU KEKUASAAN KEHAKIMAN YANG MANDIRI (15/08)

    MENUJU KEKUASAAN KEHAKIMAN YANG MANDIRI 

    Oleh: M. Khusnul Khuluq Hakim PA Sungai Penuh (PTA Jambi)

    Dalam perjalanan menuju kekuasaan kehakiman yang mandiri di Indonesia, dinamika Gerakan Reformasi telah membentuk tonggak sejarah dalam perubahan masyarakat kita. Ulasan ini membawa kita ke akar perubahan melalui konteks krisis politik dan ekonomi yang menjadi pemantik gerakan ini. Diskusi ini juga menyoroti perlunya pemisahan kekuasaan kehakiman yang utuh dalam sistem demokrasi. Ini menjelaskan betapa esensialnya kemandirian kekuasaan kehakiman yang mandiri untuk menciptakan fondasi demokrasi yang efektif dan substansial.

    selengkapnya:

    download

  • Suap, Hadiah, dan Hakim

    Suap, Hadiah, dan Hakim

    Oleh: H. Asmu’i Syarkowi

    (Hakim Tinggi PTA Jayapura)

    Kata suap sudah sering kita dengar dan biasanya selalu berkonotasi negatif. Ada yang mengatakan, bahwa tindakan suap dalam berbagai bentuk, memang banyak terjadi di tengah-tengah kehidupan. Suap sudah menjadi salah satu masalah yang sangat lama terjadi dalam masyakat yang pada umumnya diberikan kepada orang yang berpengaruh atau pejabat agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berhubungan dengan jabatannya. Ketika memberikan suap, penyuap biasanya bermaksud agar keinginannya tercapai, baik berupa keuntungan tertentu atau pun keinginan lainnya. Dalam konteks dunia hukum, suap biasanya dilakukan agar penyuap menang dalam berperkara atau agar terbebas dari suatu hukuman atau proses hukum. Melihat maksud-maksud praktik-praktik suap demikian, maka tidaklah mengherankan, bahwa yang paling banyak di suap adalah para pejabat di lingkungan birokrasi pemerintah atau siapa pun yang mempunyai kekuasaan tertentu.

    Selengkapny:

    klik disini

  • Pola Kepemimpinan Nabi Muhammad SAW

    Pola Kepemimpinan Nabi Muhammad SAW

    Oleh : Drs. NURSIDIK, M.H. 

    Dalam sebuah organisasi manapun, pimpinan memegang peranan yang sangat strategis dan penting. Berhasil atau tidaknya sebuah organisasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya sangat ditentukan oleh kualitas pemimpinnya. Oleh karena itu, kedudukan pemimpin sangat mendominasi semua aktivitas yang dilakukan dalam sebuah organisasi.

    Dari berbagai kajian mengenai kepemimpinan sebuah organisasi, menunjukkan masih lemahnya kepemimpinan dalam berbagai level atau tingkatan. Kemampuan manajerial pemimpin pada umumnya masih rendah. Selain itu, kapasitas dan kesadaran pemimpin yang memiliki kewajiban untuk melayani sangat terbatas, bahkan tidak sedikit malah sebaliknya mereka justru minta dilayani.

    Dalam pandangan ajaran Islam, segala sesuatu harus dilakukan secara rapi, benar, tertib, dan teratur. Proses-prosesnya harus diikuti dengan baik. Sesuatu tidak boleh dilakukan secara asal-asalan. 

    selengkapnya :

    klik disini

  • Aplikasi SIPPANGGA (Sistem Informasi Perkara Pengadilan Agama Purbalingga)

    Aplikasi SIPPANGGA (Sistem Informasi Perkara Pengadilan Agama Purbalingga)

    Salah satu upaya Pengadilan Agama Purbalingga dalam memberi layanan yang prima kepada para pencari keadilan adalah dengan dimudahkanya para pencari keadilan untuk dapat mengakses informasi perkara yang mereka ajukan, untuk itu Pengdadilan Agama Purbalingga mengembangkan aplikasi yang cukup simple yang dapat diakses oleh para pencari keadilan, yaitu yang diberi nama Aplikasi Sistem Informasi Perkara Pengadilan Agama Purbalingga (Sippangga). Sippangga merupakan salah satu aplikasi penunjang yang mudah digunakan oleh para pencari keadilan khususnya para pihak dan advokat yang berberkara di Pengadilan Agama Purbalingga untuk dapat mengakses informasi perkara yang mereka ajukan.

    Pengembangan aplikasi Sippangga ini bertujuan untuk memeberi kemudahan informasi kepada publik (pencari keadilan) untuk dapat mengakses informasi perkara yang diajukan, tanpa harus datang ke kantor Pengadilan Agama Purbalingga, dapat di akses dari rumah atau di tempat lain melalui smartphone. Aplikasi ini terbilang simpel dan mudah digunakan karena bagi para pihak dan advokat cukup dengan menginputkan nomor perkara atau memindai (scan) qrcode yang ada di kartu perkara dengan smartphone, maka informasi dengan mudah dapat ditampilkan.

    Bagaimana Cara Menggunakannya? SIMAK MANUAL BOOK APLIKASI SIPPANGGA DIBAWAH INI

    https://drive.google.com/file/d/1v_YiYz2KQCrddCAPGaZ2xMehAd3NuALd/view?usp=sharing

  • Arah Baru Lembaga Peradilan di Masa Pandemi

    Arah Baru Lembaga Peradilan di Masa Pandemi

    Oleh : Adeng Septi Irawan, S.H.*)

    Masa Pandemi Covid-19 yang melanda Negeri ini tak kunjung reda, bahkan setiap hari jumlah orang yang terpapar virus corona semakin hari semakin bertambah besar. Semua sektor di setiap lini negara ini tengah mengalami kelumpuhan total akibat wabah yang berasal dari negeri tirai bambu tersebut. Namun, bukan menjadi halangan, perlahan tapi pasti beberapa terobosan pun dilakukan oleh Pemerintah guna mengembalikan ke arah semula semua sektor yang sekarat dan nyaris tak berdaya di tengah badai virus Sars Cov-19 tersebut.

    Konsep New Normal yang digagas oleh Pemerintah bukanlah tanpa alasan, butuh kajian panjang dan resolusi dampak yang akan terjadi jika konsep lock down atau PSBB tetap dilanjutkan. Meski demikian, terobosan terobosan di dunia birokrasi dan pemerintahan terus dilakukan dalam mengurangi sekaligus menekan penyebaran virus tersebut. Termasuk Mahkamah Agung yang merupakan lembaga peradilan (yudikatif) turut serta dalam rangka melakukan inovasi-inovasi yang cukup efektif dan efisien dilakukan di tengah masa pandemi. Baru-baru ini Mahkamah Agung menggaungkan peradilan secara elektronik (e-Court) yang telah dikonsep sejak tahun 2019 lalu dengan membentuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma).


    Selengkapnya KLIK DISINI