Hakim Sebagai Penegak Etika Profesi Hukum 17/12

Hakim Sebagai Penegak Etika Profesi Hukum

Suatu Kajian Tentang Kegalauan dan Kecemasan di Balik Kewibawaan Toga Seorang Hakim 17/12

Penegakan hukum di Indonesia masih mendapati permasalahan yang menjauhkan hukum dari tujuan utamanya untuk memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Terdapat hubungan independensi dan integritas kehakiman dengan penegakan etika profesi hukum, serta faktor yang dapat mempengaruhi independensi dan integritas kehakiman dalam proses pengadilan. Kendala yang dihadapi hakim dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dapat dibedakan menjadi kendala internal dan kendala eksternal.

selengkapnya: klik disini

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *