PEMENUHAN AREA III

ZONA INTEGRITAS

PENGADILAN AGAMA PURBALINGGA

AREA 3 : Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur

i.   Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi

      LKE i.a.  Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan

      LKE i.b.  Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan

      LKE i.c.  Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja

 

ii.   Pola Mutasi Internal

      LKE ii.a.  Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan

      LKE ii.b.   Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan

      LKE ii.c.   Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi

 

iii.   Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi

      LKE iii.a.  Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi

      LKE iii.b.  Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai

      LKE iii.c.  Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan

      LKE iii.d.   Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya

      LKE iii.e.  Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring)

      LKE iii.f.   Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja

 

iv..   Penetapan Kinerja Individu

      LKE iv.a.  Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi

      LKE iv.b.   Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya

      LKE iv.c.  Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik

      LKE iv.d.  Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward

 

v.   Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai

      LKE v.a.   Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan

 

vi.   Sistem Informasi Kepegawaian

      LKE vi.a.   Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *