|
AREA 3 : Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur
|
|
i. Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi
|
|
LKE i.a. Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan
|
|
LKE i.b. Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan
|
|
LKE i.c. Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja
|
|
|
|
ii. Pola Mutasi Internal
|
|
LKE ii.a. Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan
|
|
LKE ii.b. Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan
|
|
LKE ii.c. Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi
|
|
|
|
iii. Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi
|
|
LKE iii.a. Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi
|
|
LKE iii.b. Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai
|
|
LKE iii.c. Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan
|
|
LKE iii.d. Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya
|
|
LKE iii.e. Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring)
|
|
LKE iii.f. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja
|
|
|
|
iv.. Penetapan Kinerja Individu
|
|
LKE iv.a. Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi
|
|
LKE iv.b. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya
|
|
LKE iv.c. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik
|
|
LKE iv.d. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward
|
|
|
|
v. Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai
|
|
LKE v.a. Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan
|
|
|
|
vi. Sistem Informasi Kepegawaian
|
|
LKE vi.a. Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala
|
Leave a Reply