ZONA INTEGRITAS
PENGADILAN AGAMA PURBALINGGA
|
AREA 4 : PENGUATAN AKUNTABILITAS |
|
i. Keterlibatan Pimpinan |
|
LKE i.a. Unit kerja telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan perencanaan |
|
LKE i.b. Unit kerja telah melibatkan secara langsung pimpinan saat penyusunan penetapan kinerja |
|
LKE i.c. Pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala |
|
|
|
ii. Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja |
|
LKE ii.a. Dokumen perencanaan kinerja sudah ada |
|
LKE ii.d. Indikator kinerja telah telah memenuhi kriteria SMART |
|
LKE ii.f. Laporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja |
|
LKE ii.g. Terdapat sistem informasi/mekanisme informasi kinerja |
|
LKE ii.h. Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangangi akuntabilitas kinerja |
Leave a Reply