My Blog
Written by
in
ZONA INTEGRITAS
PENGADILAN AGAMA PURBALINGGA
AREA VI : PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
i. Standar Pelayanan
LKE i.a. Terdapat kebijakan standar pelayanan
LKE i.b. Standar pelayanan telah dimaklumatkan
LKE i.c. Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan
LKE i.d. telah melakukan publikasi atas standar pelayanan dan maklumat pelayanan
ii. Budaya Pelayanan Prima
LKE ii.a. Telah dilakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan dan/atau kompetensi tentang penerapan budaya pelayanan prima
LKE ii.b. Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media
LKE ii.c. Telah terdapat sistem pemberian penghargaan dan sanksi bagi petugas pemberi pelayanan
LKE ii.d. Telah terdapat sistem pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar
LKE ii.e. Terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi
LKE ii.f. Terdapat inovasi pelayanan
iii. Pengelolaan Pengaduan
LKE iii.a. Terdapat media pengaduan dan konsultasi pelayanan yang terintegrasi dengan SP4N-Lapor!
LKE iii.b. Terdapat unit yang mengelola pengaduan dan konsultasi pelayanan
LKE iii.c. Telah dilakukan evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi
iv. Penilaian Kepuasan terhadap Pelayanan
LKE iv.a. Telah dilakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan
LKE iv.b. Hasil survei kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka
LKE iv.c. Dilakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat
v. Pemanfaatan Teknologi Informasi
LKE v.a. Telah menerapkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan
LKE v.b. Telah membangun database pelayanan yang terintegrasi
LKE v.c. Telah dilakukan perbaikan secara terus menerus
Your email address will not be published. Required fields are marked *
Comment *
Name *
Email *
Website
Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.
Leave a Reply