REFORM AREA IV

ZONA INTEGRITAS

PENGADILAN AGAMA PURBALINGGA

REFORM : AREA IV – PENGUATAN AKUNTABILITAS

i.   Keterlibatan Pimpinan

     LKE i.a.  Persentase Sasaran dengan capaian 100% atau lebih

 

ii.   Pemberian Reward and Punishment

    LKE ii.a.  Hasil Capaian/Monitoring Perjanjian Kinerja telah dijadikan dasar sebagai pemberian reward and punishment bagi organisasi

 

iii.   Kerangka Logis Kinerja

    LKE iii.a.   Apakah terdapat penjenjangan kinerja ((Kerangka Logis Kinerja) yang mengacu pada kinerja utama organisasi dan dijadikan dalam penentuan kinerja seluruh pegawai

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *