REFORM AREA V

ZONA INTEGRITAS

PENGADILAN AGAMA PURBALINGGA

REFORM : AREA V – PENGUATAN PENGAWASAN

i.   Mekanisme Pengendalian

      LKE i.a.  Telah dilakukan mekanisme pengendalian aktivitas secara berjenjang

 

ii.   Penanganan Pengaduan Masyarakat

     LKE ii.a.   Persentase penanganan pengaduan masyarakat

 

iii.   Penyampaian Laporan Harta Kekayaan

    Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)

     Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *